Video Kelakuan Siswa SMA 2 Tolitoli Mempermainkan Shalat
Daftar isi: [Tampil]
Video Kelakuan Siswa SMA 2 Tolitoli Mempermainkan Shalat - Kasus “Kelakuan Siswi SMA 2 Tolitoli” mempermainkan dan melecehkan shalat yang baru-baru ini videonya diposting di laman Youtube langsung ditindak tegas pihak sekolah.
Kelima siswi yang memerankan tayangan tersebut telah mendapat sanksi. Mereka juga dikabarkan telah dikeluarkan dari sekolah.
Muallimin menjelaskan, para pelaku dalam video tersebut sebenarnya hanya iseng-iseng saja. Namun, keisengan tersebut melewati batas kewajaran.
Menurut Muallimin, sanksi yang dijatuhkan sudah disepakati institusi SMAN 2 Tolitoli secara umum beberapa hari lalu. Selain pihak sekolah, para stakeholder dan siswa-siswa, juga telah mendapat dukungan dari pihak-pihak di luar sekolah. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Murid-murid tersebut, masih menurut Muallimin, adalah murid Kelas XII yang sebentar lagi akan mengikuti Ujian Nasional. Sanksi tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk ketegasan pihak sekolah atas pelanggaran yang dilakukan murid-murid SMAN 2 Tolitoli itu.
Muallimin mengaku prihatin atas kejadian ini. Dia berharap, agar tidak terulang, perlu juga dukungan para orangtua murid dalam mendidik anak-anak mereka.
Dia mengaku, SMAN 2 Tolitoli selama ini telah melakukan pembinaan spritual bagi para muridnya.
Hingga saat ini, jelasnya, kelima murid SMAN tersebut sudah diproses secara hukum di Kepolisian Resort Tolitoli dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah S, M, Rn, Ak dan Y. Namun mereka tidak ditahan dengan pertimbangan masih di bawah umur. Mereka hanya dikenai wajib lapor.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tolitoli Ajun Komisaris Alhajat membenarkan bahwa kelimanya masih status sebagai siswi kelas tiga dan mereka sudah dikeluarkan dari sekolah.
Sehingga mereka tidak bisa mengikuti ujian kelulusan. Para tersangka nantinya dijerat dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sumber : http://www.flexmedia.co.id/lima-siswi-sma-toli-toli-yang-lecehkan-sholat-sudah-diberi-sanksi/
Kelima siswi yang memerankan tayangan tersebut telah mendapat sanksi. Mereka juga dikabarkan telah dikeluarkan dari sekolah.
“Betul (video) itu. Sudah diberi sanksi,” ujar Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Tolitoli, Muallimin, dikutip dari hidayatullah.com.
Muallimin menjelaskan, para pelaku dalam video tersebut sebenarnya hanya iseng-iseng saja. Namun, keisengan tersebut melewati batas kewajaran.
“Kita anggap melanggar aturan sekolah, termasuk penistaan agama,” tegasnya.
Menurut Muallimin, sanksi yang dijatuhkan sudah disepakati institusi SMAN 2 Tolitoli secara umum beberapa hari lalu. Selain pihak sekolah, para stakeholder dan siswa-siswa, juga telah mendapat dukungan dari pihak-pihak di luar sekolah. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
“Secara keseluruhan, orangtua (para pelaku) menerima sanksi dan diakui tindakan anak-anak yang telah melanggar etika,” tambahnya.
Murid-murid tersebut, masih menurut Muallimin, adalah murid Kelas XII yang sebentar lagi akan mengikuti Ujian Nasional. Sanksi tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk ketegasan pihak sekolah atas pelanggaran yang dilakukan murid-murid SMAN 2 Tolitoli itu.
“(Mereka) dikeluarkan sehingga tidak (ikut) Ujian Nasional,” tambahnya.
Muallimin mengaku prihatin atas kejadian ini. Dia berharap, agar tidak terulang, perlu juga dukungan para orangtua murid dalam mendidik anak-anak mereka.
“Pembinaan spiritual yang perlu digalakkan,” ujarnya lagi.
Dia mengaku, SMAN 2 Tolitoli selama ini telah melakukan pembinaan spritual bagi para muridnya.
“Setiap malam Jumat kita lakukan pembinaan rohani,” akunya.
Hingga saat ini, jelasnya, kelima murid SMAN tersebut sudah diproses secara hukum di Kepolisian Resort Tolitoli dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah S, M, Rn, Ak dan Y. Namun mereka tidak ditahan dengan pertimbangan masih di bawah umur. Mereka hanya dikenai wajib lapor.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tolitoli Ajun Komisaris Alhajat membenarkan bahwa kelimanya masih status sebagai siswi kelas tiga dan mereka sudah dikeluarkan dari sekolah.
Sehingga mereka tidak bisa mengikuti ujian kelulusan. Para tersangka nantinya dijerat dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sumber : http://www.flexmedia.co.id/lima-siswi-sma-toli-toli-yang-lecehkan-sholat-sudah-diberi-sanksi/
dasar Goblok tuh orang...
ReplyDeletebrengsekkk..!!!
Wkwkw, woles mass :v
Deleteitu orang yang di video? gambarnya merah kaya kebakar gitu, kirain setan wkwk
ReplyDeleteWkwkw, sejenis itulah :v
Deletemampus dikeluarin dari sekolah, itu hukuman yg pantas
ReplyDeleteResiko.. :3
Deletesiswa streess,, di keluarin aja dari sekolah .......
ReplyDeleteemang udah dikeluarin.. :3
DeleteDasar anak2 goblok.. "LAKNATULLAH
ReplyDeleteYa inilah jaman super EDAN
ReplyDelete